PENTINGNYA PARTISIPASI AKTIF DAN BIJAK MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM BERKUALITAS

 

PENTINGNYA PARTISIPASI AKTIF DAN BIJAK MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM BERKUALITAS
 

Nafisha Qorry Al Haq

Universitas Jenderal Soedirman Email : nafisha.haq@mhs.unsoed.ac.id

 

 Abstract

Democracy is a government system in which power is held by the people, through elected representatives in general elections. In a democracy, people have the right to voice their opinions, participate in the decision-making process, and have freedom of opinion and association. The voice of the people plays a very important role to decide policies and electing representatives who will determine the future of the nation. Elections has an important role in a democratic society as they determine government direction and the decision-making process. In this context, it is important to understand how important it is to voice opinions wisely, maintaining a democratic quality of discussion.

 

Keywords: democracy, government, people, elections

 Abstrak

Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan dimana kekuasaan dipegang oleh rakyat, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas dalam pemilihan umum. Dalam demokrasi, rakyat memiliki hak untuk menyuarakan pendapat, berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, dan memiliki kebebasan berpendapat serta berserikat. Suara rakyat memainkan peran yang sangat penting dalam menentukan kebijakan dan memilih wakil rakyat yang akan menentukan masa depan bangsa. Pemilihan umum memiliki peran penting dalam sebuah masyarakat demokratis karena pemilihan tersebut menentukan arah dari pemerintahan dan proses pengambilan keputusan. Dalam konteks ini, penting untuk memahami betapa pentingnya menyuarakan pendapat dengan bijak, dengan menjaga kualitas diskusi demokratis yang sehat.

 

Kata kunci : demokrasi, pemerintah, rakyat, pemilihan umum


PENDAHULUAN

Negara demokrasi adalah negara dengan sistem pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat, yang mana seluruh elemen masyarakat dapat turut mengambil peran mengenai keputusan yang akan mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara.. Menurut pendapat Haris Soche, demokrasi sebagai bentuk pemerintahan rakyat, karenanya dalam kekuasaan pemerintahan terdapat porsi bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan orang lain atau badan yang bertanggung jawab memerintah. Untuk tercapainya sebuah demokrasi, sangat diperlukan partisipasi aktif masyarakat dalam menyuarakan suaranya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, partisipasi adalah perihal turut berperan serta dalam suatu kegiatan; keikutsertaan; peran serta. Sedangkan dalam Kamus Politik, partisipasi adalah ambil bagian; ikut; turut. Istilah ini lebih populer dalam mengartikan ikutnya seseorang atau badan dalam satu pekerjaan atau rencana besar (Marbun, 2013). Partisipasi politik merupakan keikutsertaan warga negara dalam segala tahapan kebijakan politik, termasuk pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan.

Keikutsertaan masyarakat dalam demokrasi disalurkan melalui penyelenggaraan Pemilihan Umum atau yang juga sering disebut sebagai pemilu. Pemilihan Umum adalah sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam membentuk pemerintahan perwakilan melalui calon calon kandidat yang dipilih oleh rakyat.. Dalam sebuah negara yang menganut paham demokrasi, pemilu menjadi kunci utama terciptanya demokrasi. Di Indonesia, pemilu merupakan suatu wujud nyata dari demokrasi dan menjadi sarana bagi rakyat dalam menyuarakan suara dan pendapatnya terhadap negara dan pemerintah. Asas pemilu di Indonesia yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang juga disebut sebagai luberjurdil. Di dalam pemilu, masyarakat tidak hanya sekedar ikut serta dalam memilih saja, tetapi pengetahuan politik juga diperlukan untuk dapat mengambil suatu keputusan bijak yang sangat menentukan masa depan bangsa.

Untuk mewujudkan iklim demokrasi yang sehat, diperlukan lebih dari sekedar partisipasi, namun juga pengetahuan politik, kesadaran bernegara, dan keaktifan bersuara dengan berpedoman Pancasila dan UUD 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pentingnya sikap aktif dan bijak warga negara dalam berpartisipasi menyuarakan suara di pemilihan umum. Artikel ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada khalayak terkait kebijaksanaan bersuara dan menumbuhkan kesadaran berdemokrasi untuk mewujudkan pemerintahan rakyat yang berdaulat.



METODE PENELITIAN

Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan metode pengumpulan data kualitatif. Menurut david Williams (1995), penelitian kualitatif merupakan upaya peneliti mengumpulkan data yang didasarkan pada latar alamiah. Dalam kajian artikel mengenai urgensi sikap aktif dan bijak masyarakat dalam pemilihan umum ini, penulis menggunakan teknik pengumpulan data yang mencakup studi kasus, observasi partisipatif, dan analisis dokumen untuk memperoleh data yang mendalam dan kredibel terkait partisipasi politik warga negara dalam demokrasi, khususnya pemilihan umum.

Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, penulis dapat memperoleh informasi mendalam mengenai keterkaitan demokrasi dan pemilihan umum, faktor yang memengaruhi partisipasi politik warga negara dalam pemilihan umum, pentingnya aktif menyuarakan hak suara secara aktif dan bijak, serta mengidentifikasi strategi untuk meningkatkan partisipasi aktif dan bijak dalam proses demokrasi. Dengan demikian, penelitian kualitatif dapat memberikan kontribusi positif dalam memahami pentingnya partisipasi aktif dan bijak warga negara dalam pemilihan umum, serta memberikan dasar untuk pengembangan kebijakan yang lebih efektif dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Instrumen perundang-undangan yang memuat dasar mengenai hak warga negara dalam demokrasi termuat dalam Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan, “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Dalam hal ini, rakyat sebagai warna negara berhak dalam menyalurkan suaranya melalui pemilihan umum. Pemilihan umum inilah yang juga merupakan salah satu bentuk partisipasi politik masyarakat dalam demokrasi. Partisipasi politik adalah keikutsertaan warga negara untuk turut serta secara aktif terlibat dalam kehidupan politik, dengan memilih pimpinan negara berdasarkan calon calon kandidat pemimpin pemerintahan yang secara langsung atau tidak langsung berdampak pada kebijakan pemerintahan.

Partisipasi juga dapat dikatakan sebagai kesadaran seorang individu untuk mempunyai peran dalam kehidupan politik melalui keterlibatan administratif untuk menggunakan hak bersuara, melibatkan dirinya dalam menyampaikan aspirasi dalam ruang diskusi, dan melibatkan diri dalam berbagai persoalan politik melalui berbagai aksi dan gerakan, bergabung dengan partai-partai atau organisasi-organisasi independent, ikut serta dalam kampanye penyadaran, memberikan penyadaran, memberikan pelayanan terhadap lingkungan dengan kemampuanya sendiri (Arther Muhaling, 2014). Rakyat memiliki kekuatan yang sangat besar dalam keberlangsungan pemerintahan. Namun, kesadaran berpolitik apabila tidak diikuti oleh pengetahuan dan pemahaman politik yang baik, maka akan menimbulkan sisi negatif. Pengetahuan politik yaitu pemahaman dan kesadaran mengenai berbagai aspek politik yang melibatkan pemerintahan, kebijakan dan sistem politik, serta hak dan kewajiban warga negara. Pengetahuan politik mencakup tentang struktur pemerintahan, dinamika kebijakan, ideologi politik, dan isu-isu politik yang memengaruhi masyarakat. Individu yang berwawasan politik tidak hanya menyalurkan suaranya saja, tetapi juga memiliki kemampuan untuk menganalisis dan mengevaluasi informasi politik, lebih baik dalam memahami dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik, memberikan kontribusi aktif pada masyarakat, dan membuat keputusan yang bijak dan cerdas dalam lingkungan politik.

Menyuarakan hak pilih juga merupakan tanggung jawab warga negara. Turut aktif dan tidak apatis dengan mengikuti pemilihan umum adalah kontribusi penting untuk memberikan perubahan dan kontribusi positif kepada masyarakat. Dengan menyuarakan suara, masyarakat memberikan amanah kepada pemimpin dan perwakilan yang akan menentukan arah kebijakan publik dan visi negara. Suara rakyat merupakan alat untuk menyuarakan aspirasi, kepentingan, kritik, serta tuntutan perubahan dalam masyarakat. Suara dari seluruh elemen masyarakat sangat penting agar keputusan yang diambil untuk menentukan kebijakan politik pemerintahan, dapat mewakili keberagaman dan kompleksitas masyarakat. Pemilu tidak hanya terbatas pada definisi memilih pemimpin, tetapi juga tentang membentuk masa depan bangsa dengan mengupayakan pembentukan masyarakat yang adil dan berkeadilan.

Sehubungan dengan pentingnya partisipasi aktif masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal ini sebagai badan penyelenggara pemilihan umum, telah melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran politik masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menyuarakan hak suaranya. Salah satu upayanya adalah dalam Pemilu presiden 2014 lalu, KPU Kalimantan Timur memanfaatkan media komunikasi satu arah (directional), diantaranya melalui pamflet/ poster,brosur, spanduk, maupun melalui media informasi publik seperti iklan layanan masyarakat yang disiarkan melalui televisi, radio serta media cetak. Disamping itu, pemanfaatkan kemajuan teknologi informasi juga menciptakan alternatif media komunikasi untuk menarik minat politik masyarakat, melalui literasi politik di media sosial, diantaranya melalui halaman website, akun facebook, twitter ataupun blogger.

Demokrasi yang sehat dan berkualitas tidak hanya terindikasi dari gencarnya aksi dan gerakan politik, tetapi juga didasari oleh kebijaksanaan dalam berpolitik dengan tetap berpegang pada sumber hukum tertinggi, yakni Pancasila dan UUD 1945. Bijak berpolitik dapat didefinisikan sebagai sikap dan perilaku yang cerdas, etis, kritis, berintegritas, dan bermoral dalam berpartisipasi dalam kegiatan politik baik sebagai pemilih maupun sebagai pelaku politik. Dalam Pemilihan Umum sendiri, tidak bisa dilakukan hanya dengan asal memilih saja tanpa mengetahui latar belakang politik, serta pemahaman mengenai agenda agenda yang ditawarkan oleh calon perwakilan rakyat tersebut. Pemilih yang cerdas, akan berhati-hati dalam memilih tokoh yang dipercaya untuk mengisi jabatan legislatif dan eksekutif, karena akan menentukan masa depan bangsanya.

Bijak bersuara dalam pemilihan umum hendaknya menjadi kewajiban bagi tiap-tiap warga negara. Suara rakyat menjadi faktor penentu kemajuan bangsa. Apabila tidak didasari oleh nilai nilai empati dan tanggung jawab, maka akan berpengaruh buruk terhadap dinamika politik suatu negara. Seperti hal yang sudah diketahui secara umum, bahwa banyak sekali terjadi pelanggaran pemilu yang didominasi oleh kasus kecurangan kotak suara dengan tidak mengindahkan kode etik pemilihan umum. Berdasarkan data dari Bawaslu Jawa Tengah, selama tahapan pemilu 2024, Bawaslu Jawa Tengah telah menangani 52 kasus dugaan pelanggaran pemilu. Dari jumlah 52 kasus, sebanyak 16 terbukti sebagai pelanggaran, Adapun 36 lainnya bukan merupakan pelanggaran pemilu. Data penanganan dugaan pelanggaran pemilu 2024 di Jawa Tengah per 15 Juni 2023 menunjukan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti, terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta 4 merupakan pelanggaran hukum lainnya. Kecurangan dapat memberikan dampak buruk yang berakibat pada rusaknya integritas proses demokratis dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik. Masyarakat yang merasa tidak puas dengan hasil yang dicurigai kecurangan cenderung mengalami ketegangan dan akan timbul konflik politik yang dapat menghancurkan fondasi demokrasi dan memicu ketidakstabilan politik jangka panjang.

Pemilih yang cerdas dalam pemilihan umum (Pemilu) berperan penting untuk mendukung terwujudnya sistem demokrasi yang sehat dan berkualitas, karena dasar penyelenggaraan pemerintahan adalah suara rakyat. Dengan menyalurkan hak suara dengan bijak, pemilih berpengaruh langsung terhadap kebijakan-kebijakan yang akan memengaruhi kehidupan mereka. Dengan turut mengawasi proses pemilu, memahami calon, dan bersikap kritis terhadap informasi, pemilih dapat meminimalkan kemungkinan terjadinya politik uang, atau kecurangan dalam pemilu. .Menyalurkan hak suara dengan bijak mendukung terbentuknya perwakilan yang adil serta mampu mewakili keberagaman dan kepentingan masyarakat secara menyeluruh. Melalui pemikiran kritis, pemahaman politik yang baik, dan partisipasi aktif dalam menyuarakan aspirasi, pemilih dapat memastikan bahwa suara mereka merupakan kontribusi positif untuk pembangunan negara dan masyarakat. Menyalurkan hak suara dengan bijak adalah langkah konstruktif untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan.


KESIMPULAN DAN SARAN

Berdasarkan dari hasil kajian, studi kasus, dan pengolahan data maka dapat disimpulkan bahwa, pilat utama demokrasi adalah pemilihan umum. Dengan penyelenggaraan pemilu, kedaulatan rakyat dapat terwujud, sebagai bentuk pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Pemilihan umum yang berkualitas tentunya membutuhkan keikutsertaan warga negaranya untuk mengambil peran dalam pemungutan suara. Demi mewujudkan iklim demokrasi yang sehat, masyarakat perlu berpartisipasi secara aktif dan bijak. Partisipasi aktif mencakup keterlibatan masyarakat dalam proses politik, seperti turut serta dalam pemungutan suara, dan mengawasi jalannya pemilu dengan bersikap kritis terhadap kebijakan politik. Sementara itu, partisipasi bijak mencakup kemampuan masyarakat untuk membuat keputusan yang cerdas dan bertanggung jawab dalam menyalurkan suaranya dalam pemilihan umum. Partisipasi aktif dan bijak masyarakat sangat penting bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Kualitas pemilu sangat menentukan masa depan bangsa. Untuk itu, penting sekali bagi setiap individu untuk menanamkan kesadaran bernegara dengan tidak bersikap apatis terhadap keberlangsungan politik, agar penyelenggaraan pemerintahan tetap terkontrol dan meminimalisir tindak penyelewengan kekuasaan. Dalam hal ini, yang perlu dilakukan adalah mengetahui strategi memilih anggota legisltaif yang ideal, menerapkan literasi politik, turut menganalisis rekam jejak, dan progam kerja calon perwakilan rakyat yang berpartisipasi dalam pemilu. Tentunya strategi ini tidak hanya dilakukan saat menjelang pemilu tetapi harus dilakukan secara reguler sebelum pelaksanaan Pemilu dimulai. Pemilih harus memahami apa dampak yang mungkin timbul jika salah memilih pemimpin dan bagaimana seharusnya memilih pemimpin daerah mampu bermanfaat bagi kepentingan masyarakat luas.

Melalui artikel ini, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dalam partisipasi pemungutan suara untuk memilih calon legislatif dan eksekutif. Mengingat masih maraknya fenomena golput (golongan putih : tidak ikut serta dalam pemungutan suara) di kalangan masyarakat, sehingga masih diperlukan edukasi politik sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia. Dalam mewujudkan demokrasi yang adil diperlukan peran serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengupayakan pemilihan umum yang jujur, adil, dan berkeadilan.


DAFTAR RUJUKAN

Ardiani, D., Kartini, D. S., & Herdiansyah, A. G. (2019). Strategi Sosialisasi Politik Oleh Kpu Kabupaten Ngawi Untuk Membentuk Pemilih Pemula Yang Cerdas Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018 Di Kabupaten Ngawi. Jurnal Socius: Journal of Sociology Research and Education, 6(1), 18-32.

 

Arianto, B. (2011). Analisis penyebab masyarakat tidak memilih dalam pemilu. Jurnal Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan, 1(1), 51-60.

 

Arniti, N. K. (2020). Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Legislatif Di Kota Denpasar. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 4(2), 329-348.

 

Izzaty, R., & Nugraha, X. (2019). Perwujudan Pemilu yang Luberjurdil melalui Validitas Daftar Pemilih Tetap. Jurnal Suara Hukum, 1(2), 155-171.

 

Liando, D. M. (2017). PEMILU DAN PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT (Studi Pada

Pemilihan Anggota Legislatif Dan Pemilihan Presiden Dan Calon Wakil Presiden Di Kabupaten Minahasa Tahun 2014). Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Hukum), 3(2), 14-28.

 

Nuna, M., & Moonti, R. M. (2019). Kebebasan Hak Sosial-Politik Dan Partisipasi Warga Negara Dalam Sistem Demokrasi Di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 4(2), 110-127.

 

Putri, M. P. (2016). Peran Komisi Pemilihan Umum Dalam Sosialisasi Pemilu sebagai upaya Untuk Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Pada Pemilu Presiden 2014 di Kalimantan Timur. Jurnal Ilmu Komunikasi, 30.

 

Putri, N. E. (2017). Dampak Literasi Politik Terhadap Partisipasi Pemilih Dalam Pemilu. Jurnal Agregasi: Aksi Reformasi Government Dalam Demokrasi, 5(1).

 

Supriyanto, D. (2007). Menjaga Independensi Penyelenggara Pemilu. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi.

 

Wardhani, P. S. N. (2018). Partisipasi politik pemilih pemula dalam pemilihan umum. Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 10(1), 57-62.

Komentar